Home Properti Material Ubinkayu Indonesia Sukses Menembus Pasar Asia dan Uni Eropa

Ubinkayu Indonesia Sukses Menembus Pasar Asia dan Uni Eropa

1344
0

Persyaratan Eco Labelling yang dikeluarkan oleh Uni Eropa adalah suatu regulasi terhadap semua barang-barang dan jasa yang dipasarkan di Uni Eropa, tidak terkecuali produk kayu. Sistim ini diperkenalkan di Uni Eropa melalui Council Regulation (EEC) Nomor 880 Tahun 1992. Dengan adanya regulasi tersebut, maka setiap negara yang akan mengeksport produknya ke Uni Eropa diharuskan memperhatikan ketentuan tersebut, tidak terkecuali dengan eksport dari Indonesia.
Eco Labelling ini merupakan metode sertifikasi yang terkait dengan lingkungan dan sertifikasi ini dipraktekkan oleh banyak negara di dunia. Eco Labelling merupakan label yang mengidentifikasi secara keseluruhan, membuktikan preferensi lingkungan dari produk atau jasa dalam produk/kategori layanan tertentu.
Dan perusahaan PT Ubinkayu Indonesia ini, telah memenuhi segala yang dipersyaratkan di dalam Eco Labelling tersebut, sehingga penjualan produk yang dikirimkan ke pasar Uni Eropa tidak mengalami hambatan dan dengan memiliki varian produk yang lengkap dan kompetitif, maka perusahaan dapat memperluas pangsa pasar di Uni Eropa dengan pertumbuhan permintaan yang cukup signifikan.
Dalam usia perusahaan yang memasuki tahun ke 11 ini, meskipun ditengah pandemic Covid 19 ini, produksi perusahaan tidak mengalami kontraksi yang berat, karena pesanan yang sudah masuk dari luar negeri rata-rata sudah rutin dalam volume dan pengaturan jadwal pengiriman yang telah terskedul secara jelas selama setahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here