Forpronews | Dalam rangka mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia, telah dilakukan regulasi oleh pemerintah, baik dalam penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan vaksinasi, hingga pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi kembali menebitkan regulasi terbaru terkait larangan masuk ke wilayah Indonesia serta pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
Peraturan terbaru mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Beberapa poin penting yang harus dicermati antara lain:
A. Orang Asing yang dapat masuk ke Wilayah Indonesia adalah pemegang:
- Visa Dinas
- Visa Diplomatik
- Visa Kunjungan
- Visa Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Dinas
- Izin Tinggal Diplomatik
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Tetap
- Awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya
- Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)
- Pelintas Batas Tradisional
B. Visa Kunjungan yang dapat diberikan adalah bagi orang asing yang melakukan kegiatan:
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
- Melakukan pembicaraan bisnis
- Melakukan pembelian barang
- Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing
- Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan
- Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia
C. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
- Sebagai tenaga ahli
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Melayani purna jual
- Memasang dan mereparasi mesin
- Melakukan pekerjaan non permanen dalam rangka konstruksi, dan
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian
D. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka tidak bekerja dapat diberikan kepada Orang Asing dalam hal:
- Melakukan Penanaman Modal Asing
- Penyatuan keluarga, dan
- Wisatawan lanjut usia mancanegara
Untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, dapat mengajukan permohonan Visa dengan melampirkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan dikirimkan melalui email visa@imigrasi.go.id. Format permohonan wajib menyertakan data-data berikut:
1. Permohonan Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin berbentuk korporasi yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia.
2. Penjamin Orang Asing yang memohon Visa Kunjungan Wisata, berbentuk biro/agen perjalanan wisata atau hotel.
3. Pembayaran biaya Visa yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali apabila terjadi penolakan permohonan Visa.
4. Orang Asing pemegang Izin Tinggal baru yang berada di wilayah Indonesia dan akan mengajukan izin tinggal baru kembali melalui permohonan visa wajib melakukan perpanjangan izin tinggal paling sedikit 1(satu) kali.
5. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan mengajukan Izin Tinggal baru melalui permohonan Visa kunjungan atau Visa tinggal terbatas wajib melakukan prosedur Exit Permit Only (EPO) di Kantor Imigrasi.
6. Exit Permit Only (EPO) diberikan jangka waktu selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerbitan Exit Permit Only (EPO).
7. Pengajuan Izin Tinggal baru melalui permohonan visa bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan harus dilakukan sebelum Izin Tinggal berakhir, dalam hal Orang Asing overstay kurang dari 60 (enam puluh) hari wajib menyelesaikan pembayaran biaya beban pada saat perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi atau pada saat keluar wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
8. Pengajuan Izin Tinggal baru melalui permohonan visa bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap harus dilakukan sebelum jangka waktu pemberian Exit Permit Only/EPO berakhir, dalam hal Orang Asing overstay kurang dari 60 (enam puluh) hari wajib menyelesaikan pembayaran biaya beban pada saat perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan atau pemberian Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi atau pada saat keluar wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan tidak dikenakan overstay sepanjang pembayaran PNBP keimigrasian dalam pengajuan Visa dilakukan sebelum Izin Tinggal berakhir.
10. Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap tidak dikenakan overstay sepanjang pembayaran PNBP keimigrasian dalam pengajuan Visa dilakukan sebelum jangka waktu pemberian Exit Permit Only/EPO berakhir.
11. Orang Asing yang telah memegang Visa Tinggal Terbatas, dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas setelah melapor paling lama 7 (tujuh) hari pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, pemohon akan mendapatkan Nomor Token yang dikirim melalui email pemohon untuk digunakan saat mengajukan permohonan Visa melalui laman website https://visa-online.imigrasi.go.id/.
Informasi keaslian e-Visa dapat diakses dengan memindai QR Code dan memastikan alamat web yang dituju yaitu ke https://visa.imigrasi.go.id/.
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan membaca penjelasan rinci terkait Ketentuan Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0661.GR.01.01 Tahun 2021 pada website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id.
Editor : Gunsu 27122022