Home Properti Berita Biaya Perpanjangan Sertifikat SHMSRS Apartemen

Biaya Perpanjangan Sertifikat SHMSRS Apartemen

2779
0
Forpronews – Tinggal di apartemen khususnya di kota besar seperi Jakarta dan Surabaya menjadi satu alternatif bagi keluarga baru atau mereka yang ingin lebih privacy, karena adanya fasilitas umum seperti kolam renang dan taman, lift barang dan penghuni, parkir, fitness, kantin, foodcourt, dll.

 

Foto : Peruri
Sertifikat SHMSRS
Namun dibalik itu semua ada beberapa hal yang perlu dicermati bagi pemilik unit apartemen, khususnya menyangkut tentang hak  kepemilikan unit atau disebut juga Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Sertifikat seperti nampak pada gambar berwarna pink/merah muda yang berbeda dengan sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang berwarna hijau.
Penting untuk diketahui, bahwa pemilik apartemen memiliki SHMSRS atau strata title hanya pada unit apartemennya saja, sedangkan hak atas bagian lainnya adalah dimiliki secara bersama. Jadi, ada tiga jenis kepemilikan pada apartemen, yaitu milik pribadi (unit apartemen), milik bersama (lift, parkir, kolam renang, dan fasilitas bersama lainnya), serta tanah milik bersama.
Sedangkan status atas tanah pada apartemen umumnya berupa hak guna bagunan (HGB), hak pakai, dan hak pengelolaan lahan. HGB adalah status yang paling umum, yaitu tanah yang dimiliki oleh developer yang dialihkan menjadi HGB untuk pembangunan rumah vertikal atau apartemen. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, atau tanah yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here