Home Properti Berita PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja | Dan Perubahan IMB...

PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja | Dan Perubahan IMB Menjadi PBG

134
0
Forpronews | Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Keputusan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (klik disini filenya)  melaksanakan Keputusan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 185 (b) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (klik disini filenya).
Keputusan ini menyatakan bahwa Pemerintah telah mencabut status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah istilah perizinan yang digunakan untuk pembangunan gedung baru atau perubahan fungsi dan aspek teknis gedung.
Dikutip dari www.jdih.setkab.go.id. Pasal 1 ayat 17 PP No 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. “Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,”. Dengan diundangkannya peraturan tersebut, peraturan lama tentang pendirian bangunan gedung yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005, resmi dicabut.
Lalu apa perbedaan antara IMB dan PBG? IMB adalah izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan dan rincian teknis bangunan harus dilampirkan pada saat mengajukan izin. Sedangkan PBG adalah peraturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan akan didirikan. PBG adalah peraturan perijinan yang mengatur bangunan harus memenuhi standar teknis tertentu.
Standar teknis yang dimaksud adalah perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung. Dan juga ketentuan tentang penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Kemudian, ketentuan penyelengaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here