Home Agro & Budidaya Konservasi Teknologi Refused Derived Fuel (RDF) | Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

Teknologi Refused Derived Fuel (RDF) | Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

171
0
Forpronews | Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi persoalan sampah dengan target pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2030. Peraturan Presiden (PERPRES) No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menyatakan bahwa perlu adanya pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang dapat mengurangi volume sampah secara signifikan (Pemerintah Pusat, 2018). File Perpres No 35 Tahun 2018 bisa klik disini. 
Sampah adalah sisa kegiatan manusia sehari-hari dan/atau proses alam yang berbentuk padat baik organik maupun anorganik. Pertumbuhan penduduk di perkotaan telah menimbulkan persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah, mulai dari masalah pengangkutan sampah, TPA untuk penimbunan sampah, hingga kebutuhan tempat pengolahan akhir sampah, dan perbaikan biaya pencemaran lingkungan yang terkait. Salah satu bentuk teknologi ramah lingkungan yang dapat diterapkan pada TPST atau TPA adalah RDF (Refused Derived Fuel).
Sampah yang merupakan masalah utama masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah di banyak kota di Indonesia. Upaya penanganan sampah yang volumenya semakin hari semakin bertambah yaitu dengan membangun lebih banyak tempat pengelolaan sampah menggunakan berbagai teknologi yang ramah lingkungan di seluruh Indonesia. Pengolahan sampah menjadi bahan bakar yang berasal dari limbah adalah solusi yang bagus untuk pengelolaan sampah, karena hampir semua jenis sampah dapat diolah dan digunakan sebagai RDF. Proses pengolahan sampah dengan sistim pada RDF membutuhkan proses pengeringan alami kurang lebih 21 hari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here