Jakarta ForproNews – Dalam dunia properti secara umum dikenal perantara transaksi yang disebut juga Agen Properti atau Broker Properti. Dan seiring dengan perkembangan bisnis di dunia properti, maka Pemerintah juga terus melakukan pembinaan dan menerbitkan ketentuan hukum untuk traksaksi di sektor properti.
Dalam aturan hukum yang diterbitkan pada tahun 2017, Agen properti wajib memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Untuk mengunduh dokumen Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 klik disini.
Aturan tersebut terbit karena banyak agen properti yang bermasalah, dan juga banyak developer properti membuat agen sendiri untuk menjual produknya, dalam hal ini sudah banyak kasus yang bodong. Untuk itu dengan adanya perizinan ini, akan membuat konsumen lebih aman dan percaya.
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia atau AREBI adalah salah satu wadah Broker Properti untuk dapat meregistrasi usahanya. Untuk pendaftaran bisa klik disini. Hal ini juga merupakan upaya AREBI untuk membantu melindungi konsumen agar mendapatkan kenyamanan didalam melakukan traksaksi dengan konsumen yang dilakukan oleh Broker Properti yang terdaftar.