Home Properti Broker Sertifikasi Broker Properti Memasuki Era Digital 4.0

Sertifikasi Broker Properti Memasuki Era Digital 4.0

1380
0
Wawancara kami dengan Bapak Tony Herlambang, seorang professional yang mengawali karier di bidang properti sebagai Marketing Associate di suatu kantor Broker Properti sejak 2002, dan sekarang sebagai Chief Marketing Officer di TDW Properti. Kegiatan lainnya, Tony juga berkiprah di kegiatan organisasi yang dijalaninya di Arebi, yang telah menghantar seorang Tony dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua Bidang Training & Pendidikan DPP Arebi periode 2009-sekarang.
Atas prestasi dan skill serta kemampuan leadership yang baik, lebih meningkatkan kepercayaan rekan-rekan seprofesi di Arebi, dan menunjuk Tony menjadi Manager Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti atau disebut juga sebagai LSP Broker Properti Indonesia (LSP BPI) yang berkantor di jalan Jambu 32, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350. Untuk informasi lebih lanjut bisa klik disini
LSP Broker Properti ini berdiri untuk mendukung regulasi pemerintah yaitu Kepmen Tenaga Kerja No 343 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Real Estat Golongan Pokok Real Estat Bidang Perantaraan Bidang Perdagangan Properti. Untuk mendapat file Kepmenaker No 343 Tahun 2015 bisa download disini
Peraturan susulan lain dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Hal ini bertujuan untuk mengatur Badan Hukum Usaha dan Ijin Usaha yang mutlak harus dimiliki oleh Broker Properti. Dalam ketentuan Permendag tersebut, juga disebutkan dalam Pasal 106, bahwa broker yang tidak memiliki badan hukum usaha akan dapat disanksi dengan denda sebesar Rp 10 miliar dan penjara 4 tahun. Untuk dokumen Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 bisa di download disini
Regulasi selanjutnya setelah melalui tahapan waktu sosialiasi kepada para broker properti, maka Badan Nasional Sertifikasi Propfesi (BNSP) dalam menghadapi pandemi Covid 19 ini, mengeluarkan Surat Edaran No. SE 337/BNSP/IV/2020 tentang Pelaksanaan Asesmen Uji Kompetensi Jarak Jauh (Daring) oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Dokumen Surat Edaran bisa di download disini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here